BPS: Masyarakat Semakin Anggap Wajar Pemberian Uang saat Pemilu

Ilustrasi-Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya indikator mengkhawatirkan dari perilaku korupsi pada 2020. Itu terjadi meski angka Indeks Perilaku Anti Korupsi di Indonesia pada 2020 mencapai 3,84 dari skala 0-5.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Kepala BPS, Suhariyanto mengatakan dalam indeks tersebut tergambar bahwa masyarakat semakin permisif atau menganggap wajar menerima pembagian uang/ barang/ fasilitas pada saat pemilihan kepala desa, kepala daerah (Pilkada) atau umum (Pemilu).

Dalam indeks itu, dia melanjutkan, angka indikator masyarakat yang menganggap wajar perilaku korupsi itu pada 2020 mencapai 32,74 meningkat 11,85 persen dari catatan pada 2019 yang sebesar 20,89.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Itu meningkat, jadi fenomena ini perlu menjadi catatan khusus karena kita jelas-jelas tidak boleh ada Pilkada yang melibatkan uang ini sebagian masyarakat pada 2020 menganggap itu sesuatu yang wajar," tegas dia saat telekonferensi, Senin 15 Juni 2020.

Selain itu, masyarakat juga semakin menganggap wajar peserta Pilkades, Pilkada, Pemilu membagikan uang, barang atau fasilitas kepada calon pemilih. Angka indikatornya meningkat dari pada 2019 sebesar 21,34 menjadi 22,47 pada 2020.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Di sisi lain, indikator dalam konteks itu juga meningkat dari sisi pengalaman masyarakat ditawari uang, barang atau fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam Pilkades, Pilkada, atau Pemilu yang terakhir atau pada 2019, yakni dari 16,27 menjadi 27,09. 

"Yang mencemaskan sebetulnya mereka pernah ditawari uang, barang, fasilitas untuk memilih kandidat tertentu pada waktu Pilkada, Pilkades maupun Pemilu dan tahun ini jumlahnya meningkat signifikan," ujar Suhariyanto.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024