Indeks Anti Korupsi Indonesia pada 2020 Gagal Capai Target RPJMN

Ilustrasi aksi demontrasi bersih korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Badan Pusat Statistik mengumumkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK pada 2020. Hasilnya, indeks yang setiap tahunnya diumumkan itu tidak mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan pada 2 Maret hingga 17 Mei 2020 terhadap 10.040 rumah tangga yang tersebar di 34 provinsi, tercatat bahwa IPAK Indonesia pada 2020 mencapai 3,84. Lebih tinggi 0,14 poin dari IPAK 2019 sebesar 3,70.

Akan tetapi, Suhariyanto menekankan, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, IPAK tahun ini tidak mencapai target karena pada 2020 IPAK dipatok pemerintah sebesar 4 atau kurang 0,16 poin dari realisasi pada 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Dengan capain ini kita masih ada sedikit selisih dengan target RPJMN, di mana pada 2020 target indeks perilaku anti korupsinya adalah sebesar 4 sementara nilainya 3,84," ungkap Suhariyanto saat telekonferensi, Senin, 15 Juni 2020. 

Meski demikian, dia menegaskan, jika dirujuk berdasarkan skala indeks dari 0-5, angka indeks pada tahun ini sudah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah sangat anti korupsi. Sebab, jika IPAK diantara 3,76 sampai dengan 5 maka dikatakan masyarakat sangat anti korupsi. 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Sedangkan jika IPAK berada diangka 2,51 sampai dengan 3,75 masyarakatnya tergolong anti korupsi. Jika diantara 1,25 sampai dengan 2,5 maka masyarakat bisa dikatakan permisif atau terbuka dengan korupsi dan jika angka IPAK berada di kisaran antara 0 sampai dengan 1,25 masyarakatnya sangat permisif. 

"Jadi kalau kita lihat nilai 3,76 sampai 5 itu kita kategorikan sangat anti korupsi dan karena nilanya 3,84 meningkat dari tahun sebelumnya kita boleh kategorikan masyarakat Indonesia sebetulnya sudah sangat anti korupsi," tegas Suhariyanto.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024