Indeks Anti Korupsi Indonesia pada 2020 Gagal Capai Target RPJMN
- ANTARA FOTO
VIVA – Badan Pusat Statistik mengumumkan nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi atau IPAK pada 2020. Hasilnya, indeks yang setiap tahunnya diumumkan itu tidak mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kepala Badan Pusat Statistik, Suhariyanto mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan pada 2 Maret hingga 17 Mei 2020 terhadap 10.040 rumah tangga yang tersebar di 34 provinsi, tercatat bahwa IPAK Indonesia pada 2020 mencapai 3,84. Lebih tinggi 0,14 poin dari IPAK 2019 sebesar 3,70.
Akan tetapi, Suhariyanto menekankan, jika dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, IPAK tahun ini tidak mencapai target karena pada 2020 IPAK dipatok pemerintah sebesar 4 atau kurang 0,16 poin dari realisasi pada 2020.
"Dengan capain ini kita masih ada sedikit selisih dengan target RPJMN, di mana pada 2020 target indeks perilaku anti korupsinya adalah sebesar 4 sementara nilainya 3,84," ungkap Suhariyanto saat telekonferensi, Senin, 15 Juni 2020.
Meski demikian, dia menegaskan, jika dirujuk berdasarkan skala indeks dari 0-5, angka indeks pada tahun ini sudah menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah sangat anti korupsi. Sebab, jika IPAK diantara 3,76 sampai dengan 5 maka dikatakan masyarakat sangat anti korupsi.
Sedangkan jika IPAK berada diangka 2,51 sampai dengan 3,75 masyarakatnya tergolong anti korupsi. Jika diantara 1,25 sampai dengan 2,5 maka masyarakat bisa dikatakan permisif atau terbuka dengan korupsi dan jika angka IPAK berada di kisaran antara 0 sampai dengan 1,25 masyarakatnya sangat permisif.
"Jadi kalau kita lihat nilai 3,76 sampai 5 itu kita kategorikan sangat anti korupsi dan karena nilanya 3,84 meningkat dari tahun sebelumnya kita boleh kategorikan masyarakat Indonesia sebetulnya sudah sangat anti korupsi," tegas Suhariyanto.