Kronologi Hakim dan Juru Sita PN Surabaya Meninggal Mendadak

Pengadilan Negeri Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Seorang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Eko Agus Siswanto (58 tahun), meninggal dunia setelah berolahraga bulutangkis di kompleks PN Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi, 12 Juni 2020. Mengantisipasi potensi penularan Coronavirus Disease atau Covid-19, pengadilan memutuskan untuk menunda sidang, membatasi pelayanan dan akses publik selama 14 hari ke depan, terhitung Senin, 15 Januari 2020. 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, menjelaskan, sebelum meninggal dunia, Eko berolahraga bulutangkis dan tenis meja di lantai 6 gedung pengadilan Jalan Arjuna Surabaya pada Jumat pagi. Memang, karena tidak ada sidang kecuali perkara tilang, kegiatan beberapa hakim dan pegawai pengadilan di hari Jumat biasanya diisi olahraga pagi. 

"Memang agak banyak dia (almarhum Eko) main. Sebelumnya tidak ada keluhan apa-apa. Kemarin (Kamis, 11 Juni 2020) sidang sore tidak ada keluhan apa-apa. Tiba-tiba dia merasa lelah. Memang sewaktu main bulutangkis dia sempat beberapa kali istirahat, berhenti main lagi, berhenti main lagi," kata Ginting saat dihubungi VIVAnews pada Minggu, 14 Juni 2020. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Nah, menjelang waktu Salat Jumat, Eko pulang ke indekosnya di Jalan Tidar. "Setelah itu, dia menghubungi salah satu rekan hakim yang kos di tempat yang sama mengatakan minta dibantu dan ditolong karena sesak napasnya. Dia juga menghubungi keluarganya, kondisinya perlu bantuan segera dievakuasi," ujar
Ginting. 

Segera setelah itu, ambulans datang dan Eko dibawa ke klinik terdekat. Saat akan dibawa, Ginting mengatakan napas Eko sudah tersengal-sengal. "Sampai di sana (klinik) sudah meninggal. Jadi, kita setelah itu, pengadilan kan ingin tahu penyebabnya, supaya bisa mengantisipasi karena ada kondisi Covid-19, warga pengadilan berisiko terpapar," tandas Ginting. 

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Berdasarkan koordinasi dengan petugas Gugus Tugas Covid-19 setempat, Ginting mengatakan jenazah Hakim Eko tak perlu dites swab. Ia menduga Eko meninggal karena serangan jantung. "Tidak bisa lagi dites, apakah dia Covid atau apa, tidak bisa lagi (dites swab) kata Gugus Covid menyampaikan, makanya jenazah segera kami evakuasi ke kediaman beliau di Yogya," tuturnya. 

Sekira dua hari sebelum itu, lanjut Eko, seorang juru sita PN Surabaya bernama Aji Surahmad juga meninggal dunia secara mendadak. Waktu itu, pagi sebelum waktu kerja, almarhum sempat menemui pihak pengadilan izin tidak bisa bekerja karena akan mengurus istrinya yang sakit maag di RS Siloam. "Tiba-tiba meninggal di rumahnya. Sempat dirawat," ujar Ginting.

Setelah kematian Hakim Eko, Ginting mengatakan kompleks PN Surabaya langsung disemprot dengan disinfektan, kendati meninggalnya belum dipastikan karena corona. Namun, karena selain kedua almarhum, ada juga aparatur sipil negara (ASN) pengadilan yang terkonfirmasi positif corona, maka Ketua PN Surabaya memutuskan untuk membatasi sidang dan pelayanan untuk 14 hari ke depan. 

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024