50.379 Pekerja di Jatim Kena PHK dan Dirumahkan karena Corona

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Sebanyak 50.379 pekerja di Jawa Timur (Jatim) menerima nasib pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sejak hampir empat bulan terakhir pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Mereka yang di-PHK atau dirumahkan terdiri dari pekerja yang bekerja di Jatim dan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jatim.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Bagijo, menjelaskan, berdasarkan data per 12 Juni 2020, sebanyak 6.924 pekerja telah menerima nasib PHK karena dampak corona. Mereka tersebar di 231 perusahaan di Jatim.

“Yang merumahkan 607 perusahaan, jumlahnya 34.108 (pekerja),” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Pekerja yang dirumahkan kebanyakan bekerja di perhotelan dan restoran. Sementara Mereka yang di-PHK kebanyakan bekerja di industri manufaktur, seperti industri pengolahan kayu, dan perdagangan.

“Karena kita tahu, perdagangan sekarang lagi lesu (terdampak pandemi corona). Manufaktur juga begitu, ada produk tapi enggak terjual,” ujar Himawan.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jatim, Himawan menuturkan sebanyak 3.040 PMI kini menganggur setelah kontrak kerjanya selesai. Ada pula 223 PMI yang terkena PHK. Selain itu, terdapat 5.300 PMI yang gagal berangkat ke negara mereka akan bekerja karena terkendala pandemi.

“Kebanyakan (bekerja) di Malaysia,” ucapnya.

Adapun PMI asal Jatim yang dideportasi dari negara mereka bekerja jumlahnya berkembang terus. Untuk saat ini saja, sudah sebanyak 724 PMI asal Jatim yang dideportasi. Ia tidak menjelaskan musabab apa ratusan PMI itu dipulangkan ke Indonesia dari negara mereka bekerja.

“Ada rencana Malaysia akan mendeportasi 4.000 PMI (asal Jatim),” ungkap Himawan.

Seperti diketahui, Jatim merupakan provinsi terbanyak kedua kasus corona di Indonesia setelah DKI Jakarta. Data Gugus Tugas Covid-19 Jatim per 12 Juni 2020, total kasus positif Jatim sebanyak 7.416 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 2.117 pasien sudah dinyatakan sembuh dan 588 pasien meninggal dunia. Dengan demikian, pasien yang masih dirawat sebanyak 4.489 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya