Novel Baswedan Buka-bukaan Kejanggalan Dalam Persidangan
- VIVAnews/Wilibrodus
VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka-bukaan terkait kejanggalan yang terjadi dalam proses persidangannya. Tuntutan hukuman yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bagi dua penyerangnya diketahui hanya 1 tahun penjara.
Selain itu, Novel menjelaskan, yang diperiksa dalam persidangan itu pun hanya saksi ketika dirinya diserang. Tidak ada saksi kunci yang menjadi pokok persoalan sebelum dia diserang.
"Sedangkan peristiwa sebelum saya diserang, saksi-saksinya tidak ada yang dihadirkan dan diperiksa. Kalau begitu, apakah terdakwa atau tersangka waktu itu berbuat berdua saja atau ada pihak lain, itu tidak akan terungkap," ujar Novel dalam acara Kabar Petang tvOne, Sabtu 13 Juni 2020.
Baca juga: Novel Tanya Jokowi: Apa Ada Rekayasa di Balik Tuntutan 1 Tahun?
Dugaan kejanggalan itu, semakin kuat dengan adanya pernyataan tiba-tiba dari salah satu penegak hukum di media massa bahwa pelaku penyiraman hanya dua orang. Menurutnya, ini tampak semakin jelas ada upaya untuk meringankan hukuman dan menyembunyikan sesuatu.
"Ternyata benar setelah selesai tuntutan dibacakan, saya mendengar ada penegak hukum yang mengatakan di media bahwa pelaku hanya dua orang saja. Ini yang saya lihat semakin banyak kejanggalan dan ada upaya upaya yang membuat proses itu seringan mungkin," kata dia.
Terkait dugaan ada tekanan yang dialami JPU, Novel tak mau berspekulasi. Dia menilai itu lebih baik ditanyakan kepada jaksa itu sendiri.
"Saya kira lebih tepat ditanyakan ke JPU (apakah ada tekanan dari pihak lain atau tidak)," katanya.