Novel Tanya Jokowi: Apa Ada Rekayasa di Balik Tuntutan 1 Tahun?

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempertanyakan proses penegakan hukum di Indonesia. Khususnya terkait tuntutan hukuman 1 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum kepada dua orang penyerang Novel dengan air keras.

PN Lubuk Linggau Disorot, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas 

Lewat akun Twitternya, Novel meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons ringannya hukuman kasus penyerangan tersebut. Padahal, saat awal kejadian, Presiden Jokowi bahkan mengutuk keras tindakan penganiayaan tersebut. 

"Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun," ujar dia dikutip Sabtu 13 Juni 2020. 

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Novel pun mempertanyakan, apakah ada rekayasa di balik semua proses persidangan tersebut. Dia pun meminta, Presiden langsung yang merespons agar semuanya bisa menjadi jelas. 

"Atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespons agar ini jelas," kata dia.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK
>

Dalam unggahannya di media sosial itu, Novel menyertakan pernyataan pertama Presiden Jokowi pada 11 April 2017 silam saat merespons kasus penyiramannya dengan air keras itu. Saat itu, Presiden Jokowi bahkan meminta Kapolri untuk segera mencari siapa pelaku penyerangan tersebut.

“Itu tindakan brutal yang saya mengutuk keras dan saya perintahkan kepada Kapolri untuk dicari, siapa. Jangan sampai orang yang punya prinsip teguh seperti itu dilukai dengan cara-cara yang tidak beradab,” ujar Jokowi dalam video tersebut.

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Keluarga yang terdiri dari kakak dan adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah mengajukan gugatan perampasan aset.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024