Kapolri Minta Kapolda Tindak Tegas Pengambil Paksa Jenazah Corona

Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan dan Surabaya Jawa Timur tidak terjadi di daerah lain. 

Untuk itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini memerintahkan kepada para Kapolda menindak tegas para pelaku. 

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” kata Idham saat kunjungan bersama Panglima TNI di Kepulauan Riau, Jumat, 12 Juni 2020.

Idham menegaskan, jika kasus ini terus terjadi mau jadi apa negara ini. “Harus dengan norma yang tegas dalam penegakan hukum,” kata mantan Kabareskrim Polri ini. 

Kapolri mengatakan, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Siapa saja yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

"Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain," ujarnya.

Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram (TR) Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020.

Melalui TR itu, Kapolri mendorong agar pihak Rumah Sakit rujukan Covid-19 melaksanakan swab test terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis. 

Kowani Sebut Terbentuknya Dittipid PPA-PPO Langkah Maju Polri

Kapolri ingin ada kejelasan status pasien apakah positif atau negatif Covid-19, sehingga tidak timbul keraguan dari pihak keluarga kepada pihak rumah sakit terkait tindak lanjut penanganan lanjutan.

Dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 42 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di tiga RS yang ada di Kota Makassar. 12 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Imparsial Sebut Kapolri Jenderal Sigit Junjung Tinggi HAM, Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Turun

Sementara Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Polri menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Polri Raih Predikat Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Polri meraih peringkat tertinggi kedua kualifikasi Informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Penghargaan KIP 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024