Pemerintah Diminta Pastikan Perlindungan ABK RI di China
VIVA - Pemerintah diminta tidak hanya menyalahkan maning agency jika terjadi kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal China. Tapi harus melakukan introspeksi apa yang sudah dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warganya.
"Kalau tenaga asing China dilindungi, mestinya TKI kita juga harus dijamin perlindunganya oleh pemerintah China dan peran itu harus dilakukan oleh pemerintah RI bukan swasta," ujar Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPN Pemuda Pancasila, Jamaludin Suryahadikusuma, Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut Jamaludin, pemerintah juga harus menghapus berbagai tumpang tindih aturan penempatan ABK kapal dan yang mengakibatkan ABK jadi korban. Jika tidak segera memperbaiki tumpang tindih ini maka menurutnya pemerintah sudah ikut menyumbang kondisi ABK yang tidak terlindungi selama ini.
Dia menegaskan bahwa upaya perlindungan harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk memastikan ABK sebelum penempatan maupun ketika mereka bekerja bahkan hingga purna penempatan.
"Apa gunanya kita melakukan perlindungan di dalam negeri jika pemerintah tidak bisa menegosiasikan aturan perlindungan tersebut ke negara penempatan," kata Jamal.
Hingga kini, lanjut dia, sudah ada beberapa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dan China. Penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilaksanakan di Great Hall of The People, disaksikan pula oleh Presiden Joko Widodo Jokowi dan Presiden Xi Jinping, Kamis, 26 Maret 2015, lalu. Terdapat 8 MoU kerja sama Indonesia dan China yang telah ditandatangani.
"Kasus perbudakan di kapal China yang mencuat harus jadi momentum pemerintah untuk meningkatkan bargaining tenaga kerja Indonesia melalui diplomasi untuk meningkatkan perlindungan warga negara," kata Jamaludin yang pernah menjadi anggota Satgas Perlindungan TKI di era Presiden SBY.
Jamal mempertanyakan jika pemerintah mau melindungi TKA China yang datang bahkan ada pasang badan untuk mereka apakah ada pejabat China yang mau pasang badan untuk perlindungan TKI di sana. Pemerintah harus membangun sistem perlindungan dan melakukan negosiasi ulang dengan pemerintah China agar warga negara yang bekerja di China khususnya di kapal ikan mendapatkan jaminan perlindungan hukum ketika bekerja di sana.
Dia menambahkan pemerintah juga harus membangun MoU sebagai payung kerjasama yang mencakup aspek perlindungan menyeluruh terhadap hal hal ABK yang menjadi dasar MoU antara mining agency user (ownership).