Meski Transisi, Pemkot Surabaya Belum Izinkan Tempat Hiburan Buka
VIVA – Pemerintah Kota Surabaya meminta tempat rekreasi hiburan umum atau RHU di Kota Pahlawan agar tidak beroperasi dulu, kendati masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tidak diperpanjang dan masuk ke masa transisi menuju new normal. Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
RHU adalah satu dari 12 sektor yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020. Di perwali, soal tempat hiburan diatur di bagian kesepuluh. Di situ disebutkan, yang dimaksud tempat hiburan ialah destinasi pariwisata, arena permainan, karaoke/bar/diskotek, bioskop, spa/panti pijat/refleksi, salon/barbershop, pusat kebugaran/bilyard, dan golf.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan hari ini, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU.
Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Jadi, hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan di kantornya pada Jumat, 12 Juni 2020.
Menurut Irvan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan perwali masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
“Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu,” tandasnya.
Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut. Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izinnya. Makanya, mulai nanti malam, Satpol PP diminta untuk melakukan operasi ke tempat-tempat RHU itu.
“Jadi, kita harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan itu,” katanya.
Selain itu, Irvan juga memastikan berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.
Karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga Water Park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.