'Ga Sengaja' Viral, Novel Baswedan Minta Mahasiswa Hukum Ajari Jaksa

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara terkait perkembangan kasus penyiraman yang dialaminya. Terutama terkait tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum agar hukuman pidana 2 penyerangnya hanya 1 tahun penjara.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

Tuntutan tersebut disampaikan karena jaksa penuntut umum menyebut bahwa kedua terdakwa itu tidak sengaja menyiram cairan keras ke bagian wajah Novel. Frasa ‘ga sengaja’ pun menjadi trending topic di media sosial Twitter hari ini. 

Menurut Novel, para penegak hukum itu harus belajar lagi dasar hukum pembuktian. Terutama pengertian kalimat ‘tidak sengaja’ melukai bagian wajahnya.

Para Capim dan Dewas KPK Diuji Selama 90 Menit oleh DPR

"Pengertian SENGAJA adl pelajaran dasar hukum pembuktian. Kalo penegak hukum nggak paham, brgkl ada mahasiswa hukum yg berkenan mengajari??," ujarnya melalui akun Twitternya dikutip Jumat 12 Juni 2020.

Mantan penegak hukum di KPK itu menegaskan bahwa di dunia hukum penting adanya intelektualitas dan moral. "Itulah pentingnya intelektualitas bergandengan dgn moral," sambung Novel. 

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Diberitakan sebelumnya, Mantan Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif pun menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Laode kemudian membandingkan tuntutan jaksa terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," ujar Laode, Jumat, 12 Juni 2020.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak memilih calon pimpinan (Capim) KPK yang berasal dari lembaga penegak hukum.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024