4 Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 di Surabaya Dikarantina Paksa

VIVAnews - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di RS Paru Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur. Setelah diamankan, keempat tersangka kemudian dibantarkan di salah satu rumah sakit rujukan untuk menjalani karantina selama 14 hari ke depan.

Viral Sopir Ambulans Bawa Jenazah Sendirian, Keluarga Pilih Naik Motor

“Benar, Polda Jatim sudah menahan dan menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Fadil Imran kepada wartawan di Surabaya pada Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Ambil Paksa Jenazah Corona di RS Paru Surabaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Innova Maut Tabrak Warung Pinggir Jalan di Surabaya, 2 Pengunjung Tewas

Keempat tersangka yang dikarantina paksa itu semuanya adalah anak dari jenazah yang diambil dari RS Paru Karang Tembok pada Kamis pekan lalu, 4 Juni 2020. Mereka ialah MI (28), MA (25), MK (23), dan MB pamungkas (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118 , Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Fadil menjelaskan keempat tersangka diamankan kemudian dibantarkan paksa untuk menjalani karantina di rumah sakit sebagai upaya melindungi kesehatan keempat tersangka dan keluarganya. Sebab, keempat tersangka diduga kuat menjadi orang dalam risiko atau ODR corona setelah terjadi kontak fisik dengan jenazah corona yang diambil paksa di RS Paru Karang Tembok.

6 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Aceh Timur

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Joni Wahyuadi, sebelumnya menjelaskan, berdasarkan laporan dari pihak RS Paru Karang Tembok, pasien yang diambil paksa keluarganya itu meninggal dunia pada Kamis subuh, 4 Juni 2020. “Sebetulnya pasien ini sudah dirawat oleh dokter anastesi dengan upaya maksimal,” katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Selasa, 9 Juni 2020.

Sekitar pukul 06.00 WIB, rumah sakit menghubungi keluarga untuk menyampaikan kabar duka itu namun tidak terhubung. Dilakukanlah pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19. Sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang dari keluarga datang dan masuk untuk memastikan bahwa jenazah dimaksud adalah anggota keluarga mereka.

“Setelah keluarga melihat, petugas melakukan melakukan perawatan jenazah kembali sesuai dengan protokol Covid-19. Kemudian yang melihat jenazah itu juga berunding lagi dengan keluarga yang lain," kata Joni.

Sekitar pukul 11.00 WIB, sekira sepuluh orang datang menuju lantai empat ruang isolasi jenazah dan membawa paksa jenazah beserta bangsal atau bednya. “Jam 11.05 WIB, petugas lapor ke direktur bahwa keluarga pasien membawa paksa jenazah. Selanjutnya melapor ke security supaya keluarga membawa jenazah dihentikan," kata Joni.

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024