Eks Pimpinan KPK: Sidang Kasus Novel Panggung Sandiwara

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut bahwa tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa peneror Novel Baswedan, tidak masuk akal.

Kasus Penyiraman Air Keras di Pulogebang, Begini Kondisi Korban

Laode kemudian membandingkan tuntutan jaksa terhadap Bahar Bin Smith dengan dua terdakwa penyiram air keras ke wajah Novel Baswedan.

Baca: Penyiram Air Keras cuma Dituntut 1 Tahun, Novel Sentil Jokowi

Polisi Tangkap 3 Remaja di Cakung Penyiram Air Keras ke Pelajar dan Kejar Penyedia Bahan

"Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith," ujar Laode, Jumat, 12 Juni 2020.

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang

Agus Salim Minta Diperhatikan Lagi oleh Pratiwi Noviyanthi: Teteh Tahu Kan Rumah Agus

Korban penyiraman air keras yang juga penyidik KPK, Novel Baswedan, saat mengikuti persidangan.

Diketahui, jaksa pada kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar, menuntut enam tahun penjara. Jaksa menuduh Habib Bahar "melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat."

Sementara pada kasus Novel Baswedan, yang notabene para pelakunya adalah polisi aktif, penegak hukum, dan sampai membuat penyidik KPK itu cacat kedua matanya, justru hanya menuntut 1 tahun penjara. 

"Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," kata Laode. 

Pada sidang yang berlangsung Kamis kemarin, 11 Juni 2020, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri. Baca: Peneror Novel Dituntut Setahun Penjara, Tim Advokasi: Jaksa Memalukan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya