Ribut Tagihan PLN Bengkak, Kementerian ESDM: Tarif Listrik Tak Naik

ilustrasi pembangkit listrik.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, tarif listrik yang ditagihkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga saat ini, merupakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah sejak 2017 lalu.

Pertamina Mulai Salurkan B40 ke SPBU Secara Bertahap

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi mengatakan, itu karena pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif sejak 2017, sehingga tarif listrik masih sama yakni Rp1.467 per kWh.

"Nah begitu 2017 dengan kondisi pemerintah sangat komit, ini kan tarif memperhatikan keseimbangan antara konsumen dan competitiveness industry, pemerintah tetapkan tarifnya tetap," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 11 Juni 2020.

Satu Keluarga Tertimpa Tiang Listrik di Binjai, Ibu dan Anak Tewas

Padahal, dia melanjutkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif terus harus disesuaikan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, inflasi dan harga patokan batu bara.

Oleh karenanya, pada dasarnya sejak 2017 hingga saat ini, tarif yang seharusnya dibayarkan masyarakat kepada PLN mengalami perubahan-perubahan. Namun, Hendra menegaskan, karena kebijakan penetapan tarif itu perubahan biaya itu ditanggung pemerintah.

Lantik Achmad Muchtasyar Jadi Dirjen Migas, Bahlil Tekankan Urgensi Peningkatan Lifting Minyak

"Untuk itu mari kita sama-sama hargai effort pemerintah untuk menyediakan listrik melayani masyarakat lewat PLN. Ini sama-sama lah, artinya pemerintah punya effort tinggi, masyarakat sebagai timbal baliknya juga harus menyadari, sehingga rasa bersyukurnya tinggi," tegas dia.

Karena itu, Hendra membantah bahwa lonjakan tagihan masyarakat beberapa bulan terakhir disebabkan oleh kenaikan tarif listrik PLN, melainkan murni karena penggunaan listrik masyarakat sendiri selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan wabah covid-19.

"Sebetulnya naik turun karena empat faktor tadi. Kalau lihat sekarang, meski pemerintah katakan tidak naik, sebetulnya yang harus dibayar Rp1.485 tapi yang dibayar (masyarakat) hanya Rp1.467, ini biaya yang tanggung pemerintah. Karena itu kita sama-sama hargai menggunakan listrik secara bijak," ucap dia.

PLTA Jatigede [dok. Humas PLN Indonesia Power]

Wujudkan Swasembada Energi, PLN IP Resmi Operasikan PLTA dari Waduk Terbesar Kedua di RI

PLN Indonesia Power (PLN IP) resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Jatigede berkapasitas 2x55 Megawatt (MW).

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025