Polisi Masih Kejar Pelaku Pengambil Paksa Jenazah di Sulsel

Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di Polrestabes Makassar.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan bahwa 31 pelaku penjemput paksa jenazah pasien corona atau covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar telah dilakukan rapid test.

Wakil Bupati Maros Suhartina Positif Narkoba, BNN Minta Segera Direhabilitasi

"Semua diperiksa rapid test, dan hasilnya ada 5 yang reaktif (dan langsung) diisolasi di hotel Jalan Perintis (Kemerdekaan, Makassar)," ujarnya kepada VIVANews, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam pemeriksaan guna mendeteksi penyebaran virus corona itu, Ibrahim memastikan seluruh tim menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap sebagai upaya antisipasi.

Diduga Beda Pilihan Politik dengan Pemilik Lahan, Makam Pasutri di Sulsel Dibongkar Paksa

Polda Sulsel sebelumnya telah menangkap 33 pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara untuk kasus di RS Stella Maris, ada satu tersangka, di RS Labuang Baji ada lima tersangka, dan RS Bhayangkara ada dua tersangka dan RS Dadi ada dua tersangka.

Cagub Sulsel Danny Pomanto Optimis Menang Mengalahkan Adik Menteri Pertanian di Pilkada

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari tim Resmob Polda, Sabhara Polda dan Jatanras Poltestabes Makassar," kata Ibrahim.

Para tersangka pengambil paksa jenazah dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


 

 
 

Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari. (Foto: Istimewa)

Bikin Kaget Isi Garasi Wakil Bupati Maros Suhartina yang Positif Narkoba

Wakil Bupati (Wabup) Maros, Suhartina Bohari dikabarkan telah positif mengonsumsi narkoba. Suhartina memiliki harta kekayaan sebesar Rp24 miliar.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024