Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Menangis saat Sidang

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro tersangka kasus Jiwasraya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menyebutkan dakwaan jaksa sangat aneh. Komisaris PT Hanson International itu mengatakan terutama mengenai tuduhan dirinya melakukan rekayasa transaksi jual beli saham atau sering disebut istilah “menggoreng saham”. Benny Tjokro pun menangis.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

“Ini yang sangat mengganggu pikiran dan perasaan saya,” kata Benny membacakan surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. 

Benny mengklarifikasi tuduhan jaksa yang termuat di halaman 9 surat dakwaan tersebut. Menurut Benny, transaksi pasar modal dan reksadana diawasi oleh lembaga BEI dan OJK. Sehingga, tegas Benny, dia heran jaksa dan BPK menyimpulkan hasil auditnya ada pelanggaran peraturan BEI dan OJK. 

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Padahal, BEI dan OJK yang berwenang pun, kata Benny, tidak pernah mengeluarkan sanksi kepada dirinya serta seluruh pegawai perusahaannya. 

“Saya ingin mematahkan dugaan itu dengan mempertanyakan apa benar 124 saham tersebut saya yang menggoreng? Mana bukti transaksinya? Mana counterpart dan aliran dananya? Apakah saya kebagian? Mana bukti-buktinya? Semua hal yang saya tanyakan ini tidak disebutkan dalam surat dakwaan (jaksa),” kata Benny dengan suara parau. 

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tidak lama setelah itu, terdengar Benny menangis tersedu-sedu melanjutkan surat eksepsinya. 

Benny juga mempertanyakan penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Kejaksaan Agung. Benny menyebut, penyitaan oleh tim jaksa merupakan sebuah kesalahan. 

”Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny.

Benny lebih jauh mengatakan, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, kata Benny, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.

Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018. Sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.

"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini di mana ada 4 tahun yang hilang," kata Benny. 

Atas uraian-uraian tersebut, Benny pada muaranya meminta majelis untuk memutuskan membatalkan dakwaan tim jaksa. 

"Saya memohon majelis hakim untuk memutuskan membatalkan surat dakwaan pada diri saya atau memerintahkan jaksa penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan membebaskan saya dari rumah tahanan," kata Benny yang sesekali mengusap air dari matanya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama-sama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi Syahmirwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya