Kubu Heru Hidayat Minta Hakim Tolak Dakwaan Jiwasraya

Heru Hidayat, tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya
Sumber :
  • Tram.co.id

VIVA – Tim Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, membacakan poin-poin keberatannya (eksepsi) atas dakwaan tim Jaksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Menurut Ketua Tim PH Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi dan dikonstituir dengan UU Pasar Modal, bukan justru dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, surat dakwaan harus batal demi hukum.

“Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal,” kata Susilo saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurutnya, konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas. Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan (Cluster), seperti ‘Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto’, dan Cluster ‘Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan’ yang telah dituduh melakukan tindak Pidana Korupsi. Namun, tak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokan seperti itu.

“Penyidikan jaksa ngawur. Tersangka dulu baru diperiksa sebagai tersangka, tahan dulu baru periksa sebagai tersangka, belum ada kerugian dari BPK sudah nyatakan rugi,” kata Soesilo.

Lebih lanjut, Susilo menegaskan, perbuatan terdakwa yang dianggap merugikan keuangan atau perekonomian negara sangat keliru. Sebab, uang tersebut berasal dari uang nasabah, dan bukan uang negara, sehingga menjadi kegagalan pembayaran uang nasabah.

“Jadi, surat dakwaan tidak cermat,” kata Soesilo.

Soesilo menerangkan, semua bentuk kerugian keuangan negara haruslah disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum pidana (Wederrechtelijk), bukan disebabkan oleh perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum perdata atau administrasi.

“Saya kira, Penuntut Umum keliru memahami perkara ini sebagai bagian dari Tindak Pidana Korupsi. Padahal, tidak setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan kewenangan serta merugikan keuangan negara menjadi ranah Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Dalam surat keberatannya, Susilo mengatakan surat dakwaan tidak menguraikan ”unsur kesalahan (mens rea) terdakwa. Hal ini berakibat dakwaan Penuntut Umum tidak lengkap.

“Surat dakwaan tidak jelas menguraikan jumlah kerugian negara dengan jumlah uang yang diduga menerima manfaat (diperkaya) dari kerugian Negara” kata Soesilo.

Selain itu, lanjut dia mengatakan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan. Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Selain tidak sinkron, surat dakwaan dianggap tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.

Sementara uraian peristiwa Pidana mengandung perbuatan berlanjut atau Voorgezette Handelin serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis. Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.

“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan  apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa  terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal,” kata Soesilo.

Soesilo mempertanyakan tiba-tiba Penuntut Umum mendakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya

 “Dalam menguraikan 3 tahapan rangkaian dalam TPPU, yaitu : Placement-Layering dan Integration : kapan terjadi transaksi, berapa jumlah transaksi dan dengan cara bagaimana transaksi itu terjadi, juga tidak jelas dalam surat dakwaan,” tegasnya.

Karena itu, Susilo menegaskan dakwaan tidak dapat diterima. Alasannya, penyidik Kejagung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang termasuk perbuatan dalam ranah Pasar Modal.

“Penyidik Kejagung telah menyalahi prosedur terkait pemblokiran, penyitaan dan atau perampasan aset pihak Ketiga yang tidak termasuk atau bukan bagian dari tindak pidana yang didakwakan. Hal ini berakibat pada pembuatan surat dakwaan yang tidak cermat,” imbuhnya.

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M