5 Pengambil Paksa Jenazah di Sulsel Reaktif Corona
- tvOne
VIVA – Lima orang yang diamankan terkait pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan reaktif corona.
Semua orang yang diamankan terkait kejadian ini mengikuti rapid test alias tes cepat. Sejauh ini, jumlah yang diamankan bertambah lagi dua orang jadi 33 orang dari semula 31. Kelimanya diisolasi di Hotel Jalan Perintis.
"Hasilnya lima yang reaktif," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.
Kelima pelaku yang reaktif corona itu hingga kini statusnya masih saksi, belum dijadikan tersangka. Meski reaktif corona, bukan berarti pemeriksaan terhadap kelimanya dihentikan. Pemeriksaan terhadap kelimanya akan dikhususkan. Apabila terbukti melakukan tindak pidana, maka tak menutup kemungkinan mereka ditetapkan jadi tersangka.
"Secara riksa rapid test akan diisolasi, namun proses pidananya tetap berjalan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengambilan paksa jenazah pasien PDP virus corona atau Covid-19 di Sulawesi Selatan. Secara keseluruhan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
“Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Pengambilan paksa jenazah PDP corona ini terjadi pada empat rumah sakit di sana yakni di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara Polda Sulsel. (ase)