33 Pengambil Paksa Jenazah Pasien Corona di Makassar Ditangkap
- VIVAnews/Irfan
VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menangkap 33 pelaku pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan tim penyidik terus memperdalam dan mengembangkan kasus pengambilan paksa jenazah pasien setelah menggelar perkara di ruang Dir Reskrimum Polda Sulsel yang dipimpin langsung Dir Reskrimum dan dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.
“Pelaku dalam kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RS Labuang Baji, RS Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Ibrahim, Rabu, 10 Juni 2020.
Dia menyebut, dalam kasus pengambilan paksa jenazah, dari 33 orang yang telah diamankan, 10 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kasus di RS Stella Maris, 1 tersangka, di RS Labuang Baji 5 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka dan RS Dadi 2 tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Tim gabungan di lapanganan sudah dibentuk yang terdiri dari tim Resmob Polda, Sabhara Polda dan Jatanras Poltestabes Makassar," ujar Ibrahim.
Para tersangka pengambil paksa jenazah dikenakan Pasal 214, 335, 207 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Jadi, sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak. Bahkan tim gabungan di lapangan sudah dibentuk untuk menangkal kejadian ini. Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran Covid-19," tegas Ibrahim. (ase)