Heboh Tagihan Listrik, Said Didu: Semoga Bukan untuk Bayar Utang PLN

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan lonjakan tagihan listrik. Meskipun PLN mengklaim bahwa kenaikan tarif listrik karena peningkatan pemakaian, banyak warga tak terima. 

Terungkap, Ini Isi Pertemuan Dirut PLN dan Kepala BPI Danantara

Warga Depok pun sempat mendatangi kantor PLN yang memprotes besarnya tagihan yang naik hingga berkali-kali lipat. Kenaikan yang dirasakan warga pun bermacam-macam. Sehingga PLN pun membuka skema pembayaran dengan cara dicicil.

Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menilai bahwa alasan PLN tidak lagi rasional terkait lonjakan tagihan tersebut.

Dirut PLN Sambangi Kantor Danantara, Ada Apa?

"Dari laporan publik, sepertinya sdh tdk rasional lagi alasan @pln_123 bhw kenaikan tagihan listrik semuanya krn kenaikan penggunaan," ujar Said melalui Twitter, Rabu 10 Juni 2020. 

Dia pun berharap anggapan bahwa mark up tagihan listrik itu untuk membayar utang PLN adalah hal yang tidak benar. 

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

"Semoga bukan krn @pln_123 butuh cash besar utk bayar utang shg "menaikkan" penggunaan lewat mark up catatan penggunaan listrik?," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Manajer PLN UP 3 Depok, Eka Prastawa, memberi penjelasan terkait aksi protes sejumlah warga atas lonjakan jumlah tagihan biaya listrik mereka. Saat ini, PLN Depok masih yakin lonjakan tagihan murni akibat tingginya pemakaian pelanggan dan bukan karena ada kenaikan tarif.

“Pertama kami dari PLN UP3 Depok tentu menyampaikan permohonan maaf atas yang terjadi di masyarakat saat ini, kebingungan di masyarakat atas tagihan listrik,” ujar Eka Prastawa pada Selasa 9 Juni 2020.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif listrik. PLN juga tidak ada subsidi silang yang berkaitan dengan bantuan pemerintah daya 450 va atau pun 900 va yang sudah diumumkan oleh pemerintah mendapatkan gratis atau diskon 50 persen.

Kemudian, pada periode Maret dan April, ujar Eka, petugas catat meter tidak melakukan pemeriksaan secara langsung ke rumah pelanggan. Ini karena semata-mata mengikuti anjuran pemerintah untuk pencegah penyebaran wabah Covid-19.

PLN juga memberikan solusi bagi yang keberatan untuk membayar kelebihan bayar bisa dengan cara dicicil sampai kebijakan baru yang akan ditetapkan PLN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya