Bupati Nonaktif Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Jaksa meyakini Agung terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan, dengan perintah supaya terdakwa I tetap ditahan," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara, Selasa, 9 Juni 2020.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Agung dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar. Jumlah ini dikurangi uang yang telah disita dan dikembalikan selambatnya satu bulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Agung dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Menjatuhkan Pidana tambahan kepada terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya," kata Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, tim Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, Agung Ilmu Mangkunegara tidak berterus terang atau berbelit dalam memberikan keterangan. Selain itu, tindak pidana yang dilakukan Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan di Lampung Utara.
Hal-hal yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya.
Jaksa meyakini Agung menerima suap dari pengusaha Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh melalui orang kepercayaannya Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin serta Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri terkait sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara.
Untuk terdakwa Raden Syahril, Jaksa menuntut agar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Pun, terdakwa Syahbudin dituntut agar dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Syahbudin dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,38 miliar paling lama sebulan setelah perkaranya inkracht.
Sedangkan, untuk terdakwa Wan Hendri, Jaksa menuntutnya divonis 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta.
Dalam amar tuntutan, jaksa mengamini status justice collaborator atau JC yang diajukan Syahbudin. Namun, jaksa menolak JC yang diajukan Raden Syahril.