Sentil Ade Armando, Kuasa Hukum BKAN Sumbar: Jangan Ada Pancingan
- VIVAnews/Foe Peace Simbolon
VIVA – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando lagi-lagi jadi sorotan. Ade Armando diaporkan ke polisi karena tulisannya di akun Facebook yang dinilai mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau.Â
Koordinator Kuasa Hukum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MTKAM) Wendra Yunaldi mengatakan, jika bukan lantaran adanya pandemi Corona (Covid-19), pihaknya bakal melaporkan Ade ke Mabes Polri.
“Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar. Kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes Polri," kata Wendra, Selasa 9 Juni 2020.Â
Wendra menegaskan, dalam kebebasan berpendapat itu meesti dijaga. Ia mengingatkan kebebasan berbicara itu jangan sampai menimbulkan SARA.Â
"Kita orang Minang, menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA," tutur Wendra.
Pun, dalam posting-an Ade dinilai terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Hal itulah yang menjadi pemicu dua organisasi adat melaporkan Ade.Â
"Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang. Selama ini menerima baik orang dengan baik. Namun, jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar," ujar Wendra.
Cuitan Ade Armando di akun Facebook miliknya pada 4 Juni 2020, dinilai menghina atau mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau. Ade juga dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kisruh ini menyangkut polemik konten Kitab Injil berbahasa Minang yang sempat ramai namun sudah reda setelah Pemprov Sumbar mengajukan protes ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo. Cuitan Ade Armando di akun Facebook memanaskan kembali polemik ini.Â
Ade menulis status yang disertai dengan berita media online yang membahas tentang Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang menyurati Kominfo untuk menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Berikut bunyi postingannya:
Lho ini maksudnya apa?
Memang orang Minang nggak boleh belajar Injil?
Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen?
Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih?
Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat.
Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?
Status di akun Facebook bernama Ade Armando itu diposting pada hari Kamis, 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB. Namun, saat dicek, tampaknya cuitan itu sudah dihapus.