BKAN Sumbar: Ade Armando Melecehkan Adat Minang

Ade Armando.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Selasa sore 9 Juni 2020 melaporkan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia Ade Armando ke Mapolda Sumbar.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Pasalnya, cuitan Ade Armando di akun Facebook miliknya pada 4 Juni 2020, dinilai telah menghina atau mencemarkan nama baik masyarakat Minangkabau. Ade juga dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepada wartawan, Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN Sumatera Barat) Yusirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga menyebutkan, tanggapan Ade Armando terkait dengan kelanjutan surat Gubernur Sumbar ke Kemenkominfo yang disampaikannya melalui akun Facebook 4 Juni 2020 itu, diduga telah memberikan hujatan dan pelecehan kepada masyarakat Minangkabau.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Dalam perspektif dia, kenapa tidak boleh Injil dicetak dalam bahasa Minangkabau, sementara di Minangkabau sudah ada pakemnya Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Menurutnya, atas pakem tersebut, tidak ada pilihan lain lagi. Oleh sebab itu, masyarakat adat Minangkabau merasa dilecehkan dan tersinggung," kata Yusirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga, Selasa, 9 Juni 2020.

Menurut Yusirwan, cuitan Ade Armando itu telah menimbulkan kegaduhan di media sosial. Jika kemudian dibiarkan, maka akan berpotensi menimbulkan perpecahan dan pemberontakan-pemberontakan. 

Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Maka dari itu, pihaknya kata Yusirwan berkoordinasi dengan penasehat hukum, bagaimana langkah selanjutnya agar masyarakat bisa tenang. Supaya bisa diselesaikan dengan hukum yang berlaku, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan. 

"Yang dilecehkan itu, seluruh masyarakat hukum adat Minangkabau yang tidak dapat disebut satu persatu. Karena yang dihujat itu adalah, keberadaan ke-Minangan dalam perspektif awalnya dalam urusan Injil berbahasa Minang. Kami, sebagai organisasi, koordinasi dari Nagari-nagari di Sumatera Barat, merasa terpanggil untuk meluruskan persoalan ini secara hukum, bukan dalam perspektif masing-masing," ujar Yusirwan Rasyid Datuak Gajah Tongga.

Sebelumnya, polemik tentang konten Kitab Injil berbahasa Minang, sempat reda pasca tidak ditemukannya lagi konten tersebut di aplikasi Play Store Google. Namun, beberapa hari terakhir polemik itu kian memanas, menyusul adanya cuitan dari Ade Armando di akun Facebooknya.

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024