Jika Setuju Transisi, PSBB Surabaya Raya Tak Dilanjutkan Tanpa Dicabut
VIVA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan para pimpinan tiga daerah yang menyepakati untuk tidak melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik) tetap harus melihat enam item syarat menuju masa transisi oleh WHO. Jika sepakat transisi, Khofifah mengatakan PSBB berhenti tanpa dicabut.
"Untuk menuju masa transisi dan pelonggaran PSBB menurut WHO ada enam item (syarat). Pastikan, kita semua bisa mengikuti. Kalau kita belum bisa mengikuti, tapi ada time plan-nya, kapan enam item itu bisa terpenuhi oleh masing-masing kabupaten/kota," kata Khofifah dalam rapat koordinasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin sore, 8 Juni 2020.
Khofifah meminta enam item syarat yang dikeluarkan WHO itu dijadikan referensi oleh Surabaya Raya dalam menentukan perpanjangan PSBB atau tidak. Berdasarkan itu, Khofifah mengatakan sebetulnya belum terpenuhi menerapkan transisi. "Enam item ini kita jadikan catatan bersama, ketika sepakat para kepala daerah di Surabaya, Gresik, memutuskan untuk masuk masa transisi," ujar Khofifah.
Namun, dengan komitmen dan tekad kuat, masing-masing daerah bisa mengukur untuk berusaha memenuhi keenam item persyaratan menuju transisi yang dikeluarkan WHO itu. "Jika tidak ada perpanjangan, maka PSBB yang sudah akan berakhir hari ini tanpa ada pencabutan keputusan dan menjadi kewenangan kabupaten/kota," ujar Khofifah.
Ia menyampaikan itu sebagai tanggapan atas pemaparan yang disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Dalam rakor, ketiganya menyampaikan untuk tidak melanjutkan PSBB yang berakhir Senin ini pada pukul 24.00 WIB. Alasan utamanya ialah perekonomian masyarakat yang mandek selama PSBB.
Kendati PSBB tidak diperpanjang, namun para pimpinan daerah di Surabaya Raya sepakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di daerah masing-masing. Hal itu akan diperkuat melalui peraturan wali kota dan peraturan bupati.
Hingga berita ini selesai ditulis, rakor belum selesai dan belum ada keputusan secara resmi PSBB Surabaya Raya diperpanjang atau tidak.