Hari Ini Sumbar Resmi Terapkan New Normal

VIVA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan kebijakan tatanan normal baru produktif atau new normal pada Senin, 8 Juni 2020. Sebelumnya, mereka sempat menerapkan tiga kali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dituding Intervensi Rekan Afif Maulana Karena Berubah Keterangan, Begini Respon Irjen Suharyono

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, mengatakan, dari total 19 kabupaten dan kota di Sumbar, sebanyak 16 wilayah sudah menerapkan new normal.

Di antaranya yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, dan Kabupaten Sijunjung.

Irjen Suharyono Blak-Blakan Ungkap Bukti Afif Maulana Pelaku Tawuran

"Kami menetapkan PSBB tahap ketiga berakhir. Kemudian 16 kota dan kabupaten akan mulai normal baru hari ini," kata Irwan pada Senin, 8 Juni 2020.

Adapun Kota Bukittinggi sudah terlebih dahulu menerapkan new normal. Sementara itu, untuk Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai, belum sepenuhnya menerapkan new normal. Kedua wilayah ini masih menerapkan kebijakan pra new normal yang akan berlangsung selama lima hari untuk Kota Padang, dan Mentawai selama 12 hari.

Diadukan ke Propam Terkait Kasus Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Saya Bukan Pelaku Kejahatan

Irwan menjelaskan, Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai juga tidak melanjutkan PSBB. Namun, kedua daerah tersebut meminta waktu untuk mematangkan konsep new normal. Kota Padang, kata Irwan, meminta waktu lima hari sampai 12 Juni 2020 untuk persiapan new normal. Kabupaten Kepulauan Mentawai meminta waktu hingga 20 Juni 2020.

Menurut Irwan, 16 kabupaten dan kota yang saat ini sudah menyusul Kota Bukittinggi melaksanakan new normal, dengan pertimbangan effective reproduction number yang sudah di bawah angka satu persen. Dan, karena sudah siap dalam penanganan kesehatan yakni penanganan pasien positif Covid-19, tracking, dan isolasi.

"Kota Padang meminta waktu lima hari menyiapkan new normal karena masih memiliki klaster yang belum berhasil diredam yakni klaster Pasar Raya Padang. Sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai, meminta waktu persiapan lebih panjang karena perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Irwan.

Meski sudah menerapkan kebijakan tatanan kehidupan baru, Irwan menegaskan, akan tetap intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kesadaran masyarakat untuk peduli atau patuh terhadap protokol Covid-19, masih belum menyeluruh.

"Kepatuhan masyarakat ini akan ditangani dengan peraturan daerah, baik dari pemprov, pemko dan pemkab. Aturan nanti kita buat perda, bisa perwako, perbup, dan kita siapkan juga pergub," tutur Irwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya