Bambang Widjojanto: Ternyata Korupsi Nurhadi Itu Family Corrupt

VIVA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi adalah kejahatan korupsi keluarga. Ia meminta KPK tuntas mengusut kasus ini.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

BW, sapaan akrabnya, meminta KPK mengembangkan kasus Nurhadi hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurutnya, KPK bisa mengusut kasus dugaan pencucian uang melalui istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

"Kalau ingin didorong kasus ini di pencucian uang maka Tin Zuraida menjadi pintu masuk yang lain karena di situ itu masuknya," kata BW, dalam diskusi yang digelar secara virtual, Jumat, 5 Juni 2020.

BW menyebut kasus Nurhadi masuk kategori family corruption karena istri, anak dan menantu diduga terlibat. Ketiganya dianggap memiliki peran penting dalam pusaran kasus Nurhadi.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

"Ternyata korupsi itu family corrupt, tidak hanya dilakukan laki-laki tapi juga perempuan dan anak, menantu. Ini kejahatan yang sangat sempurna, kriminalitas itu dilakukan bersama-sama keluarga. Yang terima ceknya kan menantunya," kata BW.

Dia menjelaskan terkait dugaan pencucian uang, salah satu yang menjadi messenger dan managing seluruh kekayaan hasil kejahatan yang dilakukan Nurhadi adalah sang istri, Tin Zuraida.

"Dari mana indikasi itu? Saya punya catatan, misalnya saja mulai tahun 2004-2009, profil keuangan Ibu Tin Zuraida ini tak sesuai dengan profil penghasilannya, ada keluar-masuk uang di 2004-2009 paling tidak Rp1 miliar per bulan," ujarnya. 

Dia melanjutkan ada transaksi janggal dalam rekenig Tin Zuraidah. Kata dia, transaksi itu ada di tahun 2010-2011 itu yang meningkat. 

"Satu yang menarik, sampai ada sopirnya itu menyerahkan uang pada tahun 2010-2011 sebanyak Rp3 miliar ke rekening Ibu Tin Zuraida," kata BW.

Penyidik KPK sebelumnya berhasil menciduk Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin kemarin, 1 Juni 2020. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan, setelah lebih dari tiga bulan buron.

Dalam penangkapan itu, tim penyidik juga mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diketahui kerap mangkir saat dipanggil oleh penyidik KPK dalam kasus yang menjerat suaminya. 

Meski demikian, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi itu masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Tim KPK sudah menggeledah rumah yang diduga jadi tempat persembunyian Nurhadi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Terkait kasus suap dan gratifikasi atas pengurusan perkara di MA itu, KPK sudah menetapkan Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Kini, tinggal Hiendra yang masih buron belum tertangkap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya