KPK Diminta Dalami Sosok Inisial BG Terkait Pelarian Nurhadi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sosok berinisial BG dalam pelarian mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebab, tersiar kabar bahwa ada pihak berinisial BG saat Nurhadi mencoba mencari perlindungan.

Paulus Tannos Ditangkap KPK, Eks Penyidik: Singapura Bukan Tempat Aman Bagi Koruptor

"Ada dugaan Nurhadi pernah minta perlindungan dengan orang yang berinisial BG, pertama siapa orang ini dan bagaimana keterlibatan orang ini bisa diduga melindungi daripada Nurhadi," kata Peneliti CW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi yang digelar secara virtual bertajuk Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?” Jumat, 5 Juni 2020.

Kurnia menilai, KPK perlu mendalami siapa orang yang terlibat selama Nurhadi menjadi buronan Itu. Menurutnya, KPK perlu menerapkan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi bila terbukti benar ada yang menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Kasus e-KTP, Polri Klaim Sudah Minta Otoritas Singapura untuk Tangkap Paulus Tannos Sejak Akhir 2024

Kurnia mengatakan, KPK sebelumnya memiliki pengalaman menjerat dengan Pasal 21 terhadap orang-orang yang mencegah proses penyidikan KPK. Seperti pada kasus mantan pengacara Setya Novanto, dan kasus Lucas yang membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Lucas terbukti secara sah dan meyakinkan, dia membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri ke Singapura dan meminta Eddy Sindoro untuk berganti kewarganegaraan. Itu pola yang terjadi di kasus-kasus lain, penting juga bagi KPK untuk melihat lebih untuk perkara Nurhadi," kata Kurnia.

Pemuda ICMI Gugat Aturan Proyek Pengembangan PIK 2 Jadi PSN ke MA

Karena itu, Kurnia berharap KPK tak terlalu euforia atas penangkapan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Karena KPK harus mendalami siapa sosok yang membantu dalam pelarian Nurhadi. Kurnia juga mendorong KPK dapat menjerat Nurhadi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran hasil korupsi dan gratifikasi Nurhadi yang telah dibelanjakan.

"KPK bisa mengembangkan perkara ini tidak hanya pada dugaan suap dan gratifikasi, masuk di instrumen pencucian uang operasional dan bagaimana persoalan mereka mengkritik harta harta kekayaan yang saya rasa sudah banyak dipublikasikan media jumlahnya sangat fantastis itu," kata Kurnia.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pihaknya mendalami siapa yang turut membantu dalam pelarian Nurhadi sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Februari 2020.

"Semua informasi kita kumpulkan dan kita telaah, tentu ini akan memerlukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Karena kita harus sajikan di pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Firli dikonfirmasi awak media Kamis kemarin.

Peradi Selenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Peradi Heran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Pesertanya bukan Sarjana Hukum

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat mengaku heran ada yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat pesertanya boleh bukan Sarjana Hukum.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025