Gagalkan Peredaran 402 Kg Sabu, Polri Selamatkan 1,6 Juta Jiwa
- istimewa
VIVA – Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 402 kilogram pada sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu 3 Juni 2020.
Sabu seberat 1 kg diperkirakan bisa dipakai oleh 4.000 orang. Dengan demikian, usai diungkapnya kasus ini, Polri bisa menyelamatkan 1,6 juta jiwa.
"Dapat menyelamatkan 1.608.000 jiwa," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Kamis 4 Juni 2020.
Jika dinominalkan ke rupiah, sabu seberat 492 kg tersebut ditaksir mencapai Rp482,4 miliar. Sangat disayangkan sekali uang sebanyak itu dalam bentuk barang haram, padahal bisa lebih berguna dalam kondisi pandemi seperti ini untuk membeli Alat Pelindung Diri dan kebutuhan lain bagi para dokter dalam memerangi corona.Â
Lebih lanjut, dia menyebut hingga saat ini keenam pelaku yang dicokok masih diperiksa. Polisi juga memeriksa urin keenamnya yang berinisial BK, I, S, NH, R dan YF. Barang bukti berupa sabu juga diperiksa di Laboratorium Forensik Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polri kembali mengungkap kasus narkoba  di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 402 kilogram.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, membenarkan soal penangkapan itu. "(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kg," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juni 2020.
Meski begitu, belum dirinci soal kronologi pengungkapan kasus mulai dari waktu dan lokasi penangkapan. Begitu pun soal jumlah tersangka dalam kasus ini, Argo juga belum menjelaskannya lebih lanjut. Namun, dari informasi yang beredar, pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.