YouTuber Ferdian Paleka Bebas
VIVA – Youtuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka, M Aidil Fitrisyah, dan Tubagus Fahddinar, sudah bisa menghirup udara bebas. Pasalnya, korban kejahilan mereka sudah mencabut laporan.
"Iya betul, Ferdian Paleka dan dua rekannya sudah bebas," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 4 Juni 2020.
Karena korban telah mencabut laporan, polisi tidak bisa menahan Ferdian Paleka cs lagi. Kata Ulung, korban sudah mencabut laporannya pada pekan lalu. Ulung menambahkan Ferdian Paleka cs sudah mulai menghirup udara bebas per hari ini.
"Iya bebas karena korbannya sudah mencabut laporannya. Sepertinya mulai hari ini (Ferdian Paleka cs bebas)," kata Ulung.
Sebelumnya, video YouTuber Ferdian Paleka yang memberikan bantuan berisi sampah kepada sejumlah waria di tengah pandemi corona, menjadi viral di media sosial. Korban pun melapor ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Galih Indragiri menjelaskan, terlapor dijerat pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Undang-undang nomor 11/2008.