KPK Bidik Dugaan Pencucian Uang Nurhadi
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pihaknya akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pengembangan tersebut mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2020.
Firli mengklaim, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi maupun barang bukti yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Dia menegaskan, jika ditemukan dugaan Nurhadi menyamarkan uang hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.
"Itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," jelas Firli.
Terkait kemungkinan perkara ke TPPU terhadap Nurhadi juga sempat disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. "Itu sangat terbuka untuk dikembangkan ke TPPU," ujar Ghufron.
Ghufron menyebut, tim penyidik akan menelisik uang suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang diterima Nurhadi disamarkan melalui pihak lainnya. Jika terbukti, maka pasal TPPU bisa menjerat Nurhadi.
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya, kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian," kata Ghufron.
Apalagi, Nurhadi yang sempat buron kini sudah ditangkap dan ditahan KPK. Dengan begitu akan lebih memudahkan penyidik untuk menelisik asal usul aset Nurhadi.
"TPPU akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut. Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," tuturnya.