Gayus Lumbuun: Korban Mafia Peradilan Perlu Diberi Kesempatan PK
VIVAnews - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan pihak-pihak yang dikalahkan akibat penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur peradilan harus mendapatkan keadilan. Hal itu menyusul penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan cukup lama menjadi buronan.
"Pihak yang dikalahkan perlu diberikan kesempatan PK oleh Mahkamah Agung walaupun upaya tersebut sudah tidak ada lagi," kata Gayus kepada VIVAnews, Kamis, 4 Juni 2020.
Gayus menuturkan salah satu cara untuk memberikan keadilan tersebut adalah dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif. Misalnya, jika ada pejabat peradilan terbukti melakukan penyimpangan dan menimbulkan kerugian kepada pihak tertentu maka pihak tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) walaupun perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Mudah-mudahan bisa menjadi role model ke masa yang akan datang," ujar Gayus lagi.
Gayus mengatakan tujuan dari restorative justice adalah agar pihak yang dikalahkan akibat peradilan yang tidak jujur tidak kehilangan keadilan meskipun sejauh ini konsep tersebut belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun, dia menegaskan bahwa sudah saatnya negara membangun sistem peradilan yang baik dengan memberikan kesempatan kepada yang kalah akibat peyimpangan dari pejabat peradilan.
Dia melanjutkan konsep tersebut seharusnya dimulai dengan PK, bukan gugatan baru. MA melakukan peninjauan kembali secara independen dan adil atas kasus-kasus yang timbul karena penyimpangan dari pejabat peradilan.
Mantan anggota Komisi III dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan restorative justice bisa diterapkan untuk putusan perkara perdata, pidana dan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.