Polisi Gerebek Panti Pijat Gay di Medan‎, Sebelas Pria Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar saat memberikan keterangan pers tentang penggerebekan panti pijat khusus para gay atau pria homoseksual di Medan, Rabu, 3 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah mewah ?di komplek Tasbih 2 Jalan Ring Road, Kota Medan, yang dijadikan lokasi prositusi untuk para gay atau pria homoseksual. Polisi menahan sebelas orang laki-laki dan menyita sejumlah kondom bekas pakai.

Bukan Kondom, Alat Kontrasepsi di Masa Depan Ini Buat Pria Lebih Bergairah!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan prositusi gay itu digerebek pada 30 Mei 2020. Polisi juga mengamankan 18 unit ponsel, uang tunai, hingga ratusan alat kontrasepsi.

?"Saat penindakan diamankan 11 orang. Satu orang atas inisial A sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Yang lainnya adalah therapist, semuanya laki-laki," kata Irwan dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 3 Juni 2020.

Pengacara Perempuan Asal Brasil Dideportasi Karena Buka Praktik Prostitusi, Dibayar Rp 7 Juta

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi diperoleh lokasi pinjat berbeda pada umumnya. Seluruh pekerja dan konsumennya lelaki.? Terlebih lagi banyaknya alat kontrasepsi yang belum dipakai maupun bekas pakai. 

"Hasil penyelidikan kami, itu klien atau pasien semua laki-laki. Maka menjadi aneh kalau ada kondom atau alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Ini (kondom) yang diamankan adalah yang utuh. Beberapa bekas pakai sudah diamankan dan dibuang," ujarnya.

Khalid Akui Dirinya Gay setelah Foto Pribadi Tersebar di Media Sosial

Lokasi panti ?pijat plus kaum gay itu diperkirakan sudah beroperasi lama, setidaknya dua tahun terakhir. Apalagi bertempat di perumahan elite dan tertutup dari masyarakat umum sehingga menjadikan bisnis haramnya berjalan mulus ada gangguan.

Dari sebelas pria yang ditahan, polisi menetapkan A sebagai tersangka. Ia dijerat? dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Disebutkan bahwa yang termasuk dalam pasal itu ialah merekrut, menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta. 

"Selain itu kepada tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP yang menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," sebut Irwan.

Reynhard Sinaga

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Reynhard Sinaga, Seorang WNI ang dikenal sebagai pemerkosa paling keji di Inggris, nyaris menjadi korban serangan brutal di penjara HMP Wakefield.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024