Heru Hidayat Didakwa Cuci Uang, Beli Banyak Rumah sampai Bayar Kasino

PT Asuransi Jiwasraya (Kantor Pusat)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat bukan cuma didakwa tindak pidana korupsi, tapi juga melakukan pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Wacana Koruptor Dimaafkan, Kejagung: Denda Damai Tak Bisa untuk Pidana Korupsi

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mengatakan Heru Hidayat membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi dengan cara membeli tanah dan bangunan dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan.

Di antaranya dibelikan tanah dan bangunan seluas 779 meter persegi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Jalan Patal Senayan Nomor 23, Jakarta Selatan; dan Tanah dan bangunan seluas 345 meter persegi di Patal Senayan Nomor 23 B, Jakarta Selatan.

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Heru juga membeli tanah atas nama Utomo Puspo Suharto. Rinciannya Tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi di Menteng, Jakarta Pusat; Tanah dan bangunan di Bumi Serpong Damai (BSD) seharga Rp1,5 miliar yang kemudian dijual kembali Joko Hartono Tirto senilai Rp2,5 miliar, dan Tanah dan bangunan di Alam Sutra seharga Rp1,3 miliar yang kemudian dijual kembali oleh Joko Hartono Tirto dengan harga penjualan senilai Rp2 miliar.

Jaksa mengatakan Heru juga menyamarkan harta kekayaan dengan membeli sejumlah kendaraan, yakni satu unit mobil Landrover; dua unit mobil Toyota Vellfire 2.5G A/T atas nama Ratnawati Wiharjo; satu unit mobil Lexus RX 300 Luxury 4x2 atas nama PT Halimas Mandiri; dan satu unit mobil merek Toyota atas nama PT Inti Kapuas Internasional.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Selain itu, dikatakan bahwa Heru Hidayat melakukan penempatan uang dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan pada rekening Freddy Gunawan.

Rekaman transaksi rekening BCA itu, ungkap Jaksa, menyebutkan uang dipakai untuk membayar kasino di Resort World Sentosa sebanyak Rp 4,87 miliar pada 9 Juni 2017.

Kemudian pada 13 Februari 2018 tercatat pengeluaran Rp 2,5 miliar untuk merenovasi lantai 4 gedung di Pantai Indah Kapuk dan tanggal 9 April 2018 kembali tercatat aliran uang keluar Rp 4 miliar untuk membuat kapal Pinisi di Bira, Sulawesi Selatan.

Jaksa mengungkap Heru juga melakukan pembelian dengan cara menukarkan ke dalam valuta asing (valas) uang hasil tindak pidana korupsi dan melakukan pembelian dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara mengakuisisi (mengambil alih kepemilikan) sejumlah perseroan.

Perusahaan dimaksud ialah Akuisisi PT SMR Utama Tbk (SMRU), Akuisisi dan membeli aset-aset perusahaan atas nama PT Gunung Bara Utama, Akuisisi PT Batutua Way Kanan Minerals.

Jaksa menyebut Heru juga memberikan sejumlah uang kepada anaknya, Joanne Hidayat, untuk membeli unit Apartemen Casa de Parco type studio yang dibeli pada tahun 2014 dan satu unit Apartemen Senopati Suite 2 unit lantai 6 type 3 Bedroom, perolehan tahun 2019.

"Terdakwa Heru Hidayat menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yaitu melakukan pembelian dengan cara melakukan pembelian saham dan reksa dana dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Jaksa.

Atas perbuatannya Itu Heru dijerat memakai Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun kasus korupsinya, Heru didakwakan bersama-sama Direktur PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, korupsi Rp 16,8 triliun di Jiwasraya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto

Ketua MA Akui Tak Mudah Putus Mata Rantai Makelar Kasus Zarof Ricar

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto angkat bicara soal eks pejabat MA, Zarof Ricar yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri S

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024