Menteri Koordinator PMK: Bantuan Uang Tunai Dikurangi saat New Normal
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi mengingatkan masyarakat agar makin mematuhi protokol kesehatan dalam memasuki fase tatanan kehidupan normal yang baru alias new normal di masa pandemi wabah virus corona. Bahkan, protokol kesehatan harus dijalankan lebih ketat ketimbang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Kita kini menuju normal, namun belum bisa penuh, karena masih harus bersama-sama dengan Covid-19. Maka normalnya itu dengan syarat tertentu, antara lain mematuhi protokol kesehatan. Protokol kesehatan itu harus makin ketat," kata Muhadjir di Malang, Rabu, 3 Juni 2020.
Saat memasuki masa new normal, katanya, memang ada pengurangan pembatasan. Pasar mulai dibuka, mal mulai beroperasi, tempat wisata pun dibolehkan buka. Di sisi lain, protokol kesehatan harus makin diperketat. Di Malang, pengunjung mal diwajibkan mengisi buku tamu untuk memudahkan pendataan.
Protokol kesehatan dasar untuk pencegahan penularan Covid-19 tidak hanya wajib mengenakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, melainkan harus lebih spesifik dari itu.
Selain itu, bantuan tunai dari pemerintah akan diberikan hingga Desember 2020. Makin mendekati new normal bantuan pemerintah yang akan diberikan makin berkurang. Di Kota Malang kini bantuan yang diberikan sebesar Rp600 ribu, untuk bulan berikutnya akan turun menjadi Rp300 ribu karena akan memasuki masa new normal.
"Jadi untuk menyongsong new normal, bantuan akan makin dikurangi. Artinya, nilainya dikurangi, tetapi bantuan tetap diberikan sampai Desember," ujarnya.