PTUN Jakarta: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet di Papua
- bbc
Ade menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah itu `melawan hukum` agar tak kembali diterapkan di masa mendatang.
Ia khawatir, tanpa putusan itu pemerintah akan memiliki preseden membatasi akses internet warga negara.
"Dalam beberapa pernyataan Kominfo akan meneruskan blokir dan shut down ini. Kalau tidak pernyataan melanggar hukum, kalau ada konflik, pemutusan internet akan sering dilakukan," ujar Ade.
"Kami ingin membuktikan tindakan itu tidak berdasarkan undang-undang sehingga pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memutus internet," kata dia.
Apa alasan pemerintah pusat di balik kebijakan pembatasan internet?
Namun seperti pernyataan resmi sebelumnya, Kominfo kembali menyatakan tidak ada yang keliru dengan pembatasan dan pemutusan internet selama beberapa waktu di Papua.
Juru Bicara Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebut itulah yang akan dinyatakan pihaknya kepada hakim dalam sidang berikutnya.