PTUN Jakarta: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet di Papua
- bbc
Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet yang berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya.
Hakim PTUN menyatakan, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan.
"Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan," demikian amar putusan.
Selain itu, "menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," kata Hakim.
Dikatakan apabila pemerintah melakukan upaya banding, menurut hakim, putusan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
"Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," demikian putusan PTUN.
Bagaimana gugatan ini berawal?