PTUN Jakarta: Jokowi dan Menkominfo Bersalah Blokir Internet di Papua
- bbc
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar hukum atas pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada periode Agustus - September 2019.
Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan tergugat dalam perkara ini.
"Mengabulkan gugatan para penggugat," kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu (03/06).
Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah atas putusan PTUN ini, namun selama persidangan mereka menyatakan kebijakan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan pemerintah telah melanggar hukum telah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat. "Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000," kata Nelvy.
Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah di Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019.
Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong.