Kebijakan New Normal, Pengemudi Ojek Diusulkan Kembali Bawa Penumpang

Polisi kirim bantuan sembako kepada buruh yang di-PHK melalui ojek online
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah untuk mengijinkan angkutan ojek online (ojol) dan ojek konvensional membawa penumpang di masa new normal. Namun demikian, hal itu tetap harus mengikuti syarat protokol kesehatan Covid-19.

Menlu Retno Ingatkan Kekerasan dan Agresi Israel Tak Boleh Jadi "New Normal"

Politisi PKS ini menilai, ojol dan ojek konvensional menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana tersebut. “Aturan mainnnya harus segera dibuat agar saat pelaksanaan jelas, tidak simpang-siur,” katanya pada Selasa 2 Juni 2020.

Baca juga: 76 Ribu Penumpang Tercatat di Bandara Soetta Sejak Perjalanan Dibatasi

Opang Minta Kompensasi Rp 10 Juta per Orang, Maksud Kaesang Diminta Formulir Gratifikasi di KPK

Adapun contoh terkait syarat kebijakan itu, kata Syaikhu, di antaranya adalah pengguna ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) serta melakukan transaksi secara non tunai.

“Dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum naik, serta wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala,” ujarnya.

Ojek Pangkalan Pasir Impun Minta Kompensasi Rp10 Juta Perorang, Ini Respon Camat!

Syaikhu beranggapan, agar kebijakan itu bisa berjalan maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat dalam hal penegakan aturan.

“Ada aturan maka perlu ada sanksi, sehingga penerapan aturan akan maksimal di lapangan,” paparnya

Syaikhu menuturkan, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan, ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang. Sebab berdasarkan aturan ini, daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Lebih lanjut pria yang sempat maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat ini memandang, kondisi New Normal dapat diterapkan dengan sejumlah syarat yang ketat, sesuai kriteria dari WHO. Kondisi ini paling tidak berlangsung hingga ditemukannya vaksin untuk virus tersebut.

“Pemerintah harus tetap mengusahakan uji kesehatan sebanyak-banyaknya agar dapat mengidentifikasi orang-orang yang telah terpapar virus Covid-19.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya