Diteror, Pemateri Diskusi 'Pemecatan Presiden' Resmi Lapor Polisi

VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Nimatul Huda, pembicara tunggal diskusi 'pemberhentian presiden' akhirnya melaporkan kasus teror pembunuhan dan pencemaran nama baiknya kepada Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa pagi, 2 Juni 2020.

Fitri Salhuteru Ngaku Diteror, Kaca Rumah Pecah Diduga Ditembak

Sebanyak 31 kuasa hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII turut mendampingi Prof Ni'matul Huda melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca: Gelar Diskusi Hukum 'Pemecatan Presiden' Berujung Teror Pembunuhan
 
Prof Ni'matul melaporkan kasus pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang disebarkan melalui tulisan Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc,Lic.Eng, Ph.D yang berjudul 'Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid19'. Bagas dilaporkan atas tuduhan fitnah dan kabar bohong.

Israel Kepung dan Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Sebut "Teror yang Sangat Mengerikan"

"Terkait pencemaran nama baik, fitnah saudara bagas, berita bohong, kami dikatakan melakukan tindakan makar, itu tiada ada. Saudara Bagas sudah terlalu jauh padahal diskusinya belum sama sekali disampaikan tapi sudah memberikan penilaian yang tidak tepat dan layak, ini sudah memenuhi tindak pidana," kata Ni'matul Huda dalam wawancara di tvOne.

Selanjutnya, Ni'matul juga melaporkan kasus teror dan ancaman pembunuhan yang dialaminya, baik melalui WhatsApp maupun teror orang ke rumahnya. "Kamis pagi melalui HP saya masuk ancaman pembunuhan, Kamis malam ada beberapa orang diatas jam 10 malam datang ke rumah saya, tapi saya enggak buka pintu," ujarnya.

Yoon Suk Yeol Bantah Lakukan Pemberontakan, Sebut Darurat Militer untuk Lindungi Negara

Ia berharap aparat Kepolisian dapat mengusut kasus teror yang dialaminya dan mengusut kasus fitnah dan berita bohong yang disampaikan Bagas atas tuduhan melakukan tindakan makar terhadap Presiden Jokowi.

"Karena memang sama sekali tidak ada impeachment atau upaya menjatuhkan Pak Jokowi. Makanya saudara Bagas harus Bagas harus bisa membuktikan adanya impeachment itu," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, diskusi virtual bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), batal digelar.

Diskusi tersebut rencananya digelar pada Jumat, 29 Mei 2020, pukul 14.00-16.00 WIB. Sebelum diskusi digelar, kontroversi sempat muncul terkait tema yang diusung. Tema diskusi pun sempat diganti penyelenggara menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Akhirnya, diskusi virtual tersebut justru urung digelar.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Bukan KKB, Menteri Hukum Sebut Napi Gerakan Makar Non Senjata yang Dapat Amnesti

Pemerintah Indonesia berencana memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Januari 2025