Tempat Ibadah Dibuka Lagi, Protokol Kesehatan Belum Jalan
Harus jadi contoh pencegahan Covid-19
Akhir pekan kemarin, Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.
Ia berharap penerapan panduan ini dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi Covid-19.
"Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (30/05).
Pemerintah pun mengatur kegiatan keagamaan tak berdasarkan status zona yang berlaku di suatu daerah. Artinya, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap dibolehkan di pelbagai zona, selama di lingkungan tersebut tidak terdapat kasus Covid-19.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah atau kolektif," kata Fachrul.
Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah ibadah wajib mengantongi Surat Ibadah Aman Covid-19 dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan.
"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," kata Fachrul.
Sejumlah ketentuan yang menjadi protokol kesehatan Covid-19 di rumah ibadah antara lain: