Provokatif, Pemerintah Aceh Protes Aplikasi 'Kitab Suci Aceh'

VIVA – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengirimkan surat protes kepada perusahaan Google Indonesia terkait keberadaan aplikasi "Kitab Suci Aceh" di Google Play Store, yang dinilai sangat provokatif.

Cara Pinjam Saldo Dana Tanpa Ribet, Tak Perlu KTP!

Surat keberatan itu dilayangkan pada hari Sabtu, 30 Mei 2020 kepada Managing Director PT Google di Jakarta. Nova mengatakan Google  keliru dalam menerapkan prinsip General Code of Conduct-nya, yaitu “Don’t Be Evil” dan aturan-aturan yang tertuang dalam Developer Distribution Agreement-nya yang sangat menjunjung tinggi Local Law (hukum local).

"Karena itu, kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh menyatakan keberatan dan protes keras terhadap aplikasi tersebut," kata Nova Iriansyah kepada wartawan, Sabtu malam, 30 Mei 2020.

Catat! Ini Jadwal Resmi Pengumuman Hasil Pilkada 2024 oleh KPU

Adapun poin-poin keberatan yang disampaikan Nova yaitu penamaan aplikasi yang tidak lazim secara bahasa karena nama “Kitab Suci Aceh”. Kata dia hal itu menunjukkan bahwa kitab suci tersebut hanya milik masyarakat Aceh.

Padahal lazimnya, sebuah kitab suci adalah milik umat beragama tanpa batas teritorial, sehingga nama aplikasi seolah-olah menggambarkan bahwa mayoritas masyarakat Aceh adalah penganut kitab suci yang ada dalam aplikasi tersebut. "Padahal kitab suci mayoritas masyarakat Aceh adalah Aquran," ucap Nova.

Khofifah-Emil Klaim Menang Lebih 60 Persen di Pilkada Jatim

Nova bilang peluncuran aplikasi tersebut dinilai provokatif karena semua penutur Bahasa Aceh di Aceh beragama Islam. Oleh karena itu aplikasi Kitab Suci berbahasa Aceh selain Aquran pada Google Play Store, dinilai sebagai upaya mendiskreditkan Aceh, pendangkalan aqidah dan penyebaran agama selain Islam kepada masyarakat Aceh.

Selain itu, aplikasi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh yang berdampak kepada kekacauan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan dapat menimbulkan konflik horizontal (chaos). Untuk itu pihaknya meminta kepada Google untuk segera menutup aplikasi tersebut secara permanen.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan link aplikasi tersebut serta tidak menginstal atau mengunduhnya.

"MPU Aceh mendukung segala upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memprotes keberadaan aplikasi tersebut," ujar Faisal.

Sementara terkait perlu tidaknya mengeluarkan fatwa khusus yang mengharamkan penyebaran maupun pengunduhan aplikasi itu. Faisal mengaku butuh pengkajian lanjutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya