Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Sampai 7 Juni 2020

Situasi arus mudik H-1 lebaran di Pintu Tol Cikampek Utama
Sumber :
  • Jasa Marga

VIVA – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Harga Tiket Pesawat Turun saat Nataru Angin Segar Konsumen RI

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca juga: Menag Resmi Bolehkan Kegiatan Keagaaman di Rumah Ibadah, Ini Syaratnya

Erick Thohir Diperintah Prabowo Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen saat Nataru

Dia mengatakan, pihaknya akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Transjakarta Resmi Luncurkan 200 Bus Listrik, Dirut: Hemat Biaya Operasional 5-10 Persen

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

Illustrasi perumahan

Strategi Perumnas menjual rumah? Tren Gua Tunjukin, Rumah sudah Jadi, Dan Siap Huni

terdapat lebih dari 82 juta milenial yang belum memiliki rumah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor...

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024