Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik Sampai 7 Juni 2020

Situasi arus mudik H-1 lebaran di Pintu Tol Cikampek Utama
Sumber :
  • Jasa Marga

VIVA – Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, Pramono Bakal Bangun Sistem Ride and Park Tiap 500 Meter di Jakarta

“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sabtu 30 Mei 2020.

Baca juga: Menag Resmi Bolehkan Kegiatan Keagaaman di Rumah Ibadah, Ini Syaratnya

Dharma Pongrekun Mau Buat Teknologi Tanpa Lampu Merah untuk Kurangi Kemacetan Jakarta

Dia mengatakan, pihaknya akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dimana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dorong Inovasi Transportasi di RI, Produsen Kendaraan asal Italia Luncurkan Iveco T-way

"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ungkap Adita.

Membahas Permasalahan Kelas Menengah di Jakarta

Membahas Permasalahan Kelas Menengah di Jakarta

Salah satu isu yang menjadi pokok diskusi adalah penetrasi transportasi massal Transjakarta yang menjadi andalan 1,3 juta warga Jakarta untuk mobilisasi.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024