UII Akan Polisikan Pelaku yang Teror Guru Besarnya
VIVA – Universitas Islam Indonesia (UII) berencana melaporkan pelaku teror yang mengancam guru besar UII, Ni'matul Huda. Ancaman teror kepada Ni'matul ini diduga berkaitan dengan diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang digelar Fakultas Hukum UGM.
Rektor UII, Fathul Wahid menerangkan pihak UII meminta agar kepolisian untuk melakukan proses hukum terhadap aksi teror yang menimpa pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi tersebut.
"Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki, dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil," tegas Fathul di UII, Sabtu 30 Mei 2020.
Fathul juga meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan perlindungan hukum kepada panitia, penyelenggara, moderator dan pembicara diskusi. Sebab ancaman teror tak hanya dialami oleh Ni'matul yang dalam diskusi itu didapuk sebagai pembicara.
Fathul menyayangkan adanya rentetan teror yang terjadi sejak Kamis 28 Mei 2020 hingga Jumat 29 Mei 2020 kepada Ni'matul. Fathul menilai jika diskusi itu merupakan aktivitas akademik yang tak ada hubungannya dengan perbuatan makar.
Sedangkan Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Djamil berencana akan melaporkan pihak yang menuduh Ni'matul melakukan makar terkait diskusi. Jamil menyebut bahwa diskusi belum disampaikan dan tak jadi diselenggarakan namun tudingan makar sudah diarahkan ke diskusi tersebut.
"Akan kita laporkan adalah siapa yang melakukan pertama membuat fitnah bahwa Prof Ni'matul melalukan makar. Jelas di situ ada satu perbuatan. Itulah orang yang akan kita laporkan," urai Jamil.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah milik Ni'matul Huda yang berada di daerah Sorogonen, Kota Yogyakarta menjadi sasaran teror orang tak dikenal. Pintu rumah sempat digedor-gedor dan bel dipencet berulang kali. Selain itu ada pula orang tak dikenal yang berseliweran di depan rumah.