Rektor UII: Diskusi 'Pemecatan Presiden' Murni Aktivitas Ilmiah
VIVA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ni'matul Huda menjadi sasaran teror orang tak dikenal. Rumah milik Ni'matul sempat digedor-gedor orang tak dikenal sejak Kamis sampai Jumat atau 27-29 Mei 2020.
Teror yang dialami Ni'matul ini diduga berkaitan dengan kegiatan diskusi yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) FH UGM. Diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' rencananya digelar Jumat 29 Mei 2020 secara virtual.
Rektor UII, Fathul Wahid menyebut bahwa teror yang dialami oleh Ni'matul merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Dia menyebut bahwa tudingan makar ditujukan sebelum diskusi digelar dan materi disampaikan adalah sebuah ancaman bagi kebebasan berpendapat.
Baca juga: Teror Diskusi Pemecatan Presiden, Dekan UGM: Ancam Kebebasan Akademik
"Kegiatan diskusi itu adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media sosial. Tema pemberhentian Presiden dari jabatannya diatur dalam UU yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," ujar Fathul, Sabtu 30 Mei 2020.
Dia menegaskan, pihaknya mengecam aksi teror yang dialami penyelenggara maupun narasumber pada diskusi tersebut.
"Tindakan berupa intimidasi, pembubaran, hingga pemaksaan untuk membatalkan diskusi adalah tindakan yang tidak bisa diberi toleransi oleh hukum demi tegaknya HAM dan kebebasan akademik," sambung Fathul.
Fathul menambahkan bahwa civitas akademika UII mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber terkait diskusi tersebut.