Teror Diskusi Pemecatan Presiden, Dekan UGM: Ancam Kebebasan Akademik
VIVA – Aksi teror yang menimpa pembicara, moderator dan penyelenggara diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' mendapat tanggapan dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM).
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada diskusi yang diadakan oleh Constitutional Law Society (CLS) yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2020.
"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," tegas Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 30 Mei 2020.
Dia menegaskan bahwa tindakan intimidatif yang terjadi sebelum acara diskusi merupakan ancaman bagi kebebasan akademik. Pihaknya pun telah mengecam segala bentuk intimidasi yang berakibat pada pembatalan diskusi.
"Mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," papar Sigit.
Menurutnya Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut.
“Terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka," sambung Sigit.
Sigit menambahkan, pihaknya telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait. Sigit menyebut pihak FH UGM akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.