New Normal di Aceh, ASN Dilarang Ngopi di Warkop
- ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
VIVA – Pemerintah Aceh mulai menyusun fase new normal yang mulai diterapkan dari perkantoran. Salah satunya menyesuaikan kembali sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak.
Dalam surat Gubernur Aceh nomor 800/7669 yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Kamis, 28 Mei 2020. Para ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh dibagi menjadi dua waktu kerja. Yaitu piket pagi dan siang.
Sementara, bagi yang tidak menjalankan tugas, mereka diwajibkan untuk bekerja dari rumah dan tetap siaga jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari atasan.
Selanjutnya, pada poin keempat surat itu juga melarang ASN dan tenaga kontrak berada di warung kopi pada hari kerja maupun libur, dan menghindari tempat keramaian.
“ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berada di warung kopi dan kafé selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur,” kata Jubir Covid-19 Aceh Saifullah Abdulgani saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Mei 2020.
Kata dia, jika ada yang melanggar maka atasan ASN maupun tenaga kontrak tersebut bakal memberikan sanksi tegas berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) 100 persen bagi PNS, dan pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan terhadap tenaga kontrak.
Untuk menjalankan pengawasan, petugas Satpol PP dan WH Aceh akan dikerahkan untuk menggelar razia ASN dan tenaga kontrak yang masih nongkrong di warkop.
Surat tersebut juga ditujukan ke ASN yang berada di kabupaten kota di Aceh. Kemudian aturan itu juga berlaku bagi pegawai di semua Kantor Wilayah Kementrian di Aceh.
Menurut Saifullah, untuk menuju fase new normal, pihaknya masih memfokuskan untuk ASN di seluruh Aceh. Setelah itu baru ke sektor ekonomi dan lainnya.
“Aparatur negara dulu yang harus di tertibkan oleh Pemerintah Aceh,” ujarnya.