Tangis PRT di Wabah Covid-19: Dipecat Lewat WhatsApp Tanpa THR
Willy menambahkan RUU ini merupakan inisiatif Baleg setelah mangkrak 15 tahun. Salah satu kendala mengapa RUU ini tak kunjung diselesaikan karena ada kesenjangan kultural antara urban dan rural.
"Ada ketakutan terbesar kalau PRT diformalkan maka status mereka akan seperti apa? Lalu peran negara bagaimana? Karena selama ini proses rekrutmen dari mulut ke mulut, turun temurun, orang ke orang.
"Apalagi rumah tangga itu bukan perusahan, bukan objek hukum. Tapi yang utamanya adalah tentang status dan kedudukan dengan titik berat perlindungan. Itu pintu masuk agar RUU ini bisa disahkan, perlindungan termasuk PRT adalah hak dari setiap warga negara," tambah Willy.
Perlindungan PRT diatur dalam Peraturan Menteri
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Aris Wahyudi menyebut terdapat aturan hukum yang melindungi para PRT, yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
"Mengatur perlindungan PRT termasuk juga perusahan agensi. Namun demikian, masih ada perbedaan persepsi apakah rumah tangga [PRT] masuk kategori tempat kerja atau tidak sehingga pengawasannya kini diserahkan kepada lingkungan.
"Artinya, jika ada [PHK] sepihak, ini tantangan kita untuk melaporkan kepada aparat setempat. Pengawasannya dalam Permen itu yang dimintakan tolong ke lingkungan setempat RT, RW sampai aparat, lembaga penyalur dan dinas ketenagakerjaan kabupaten, kota dan provinsi," kata Aris.
Disinggung tentang RUU PPRT, Aris menambahkan, perlunya diperhitungan pengaruh sosial kultural di Indonesia tentang PRT.
"PRT kita yang sebelumnya bahasanya menolong, membantu, sanak saudara, terus jadi harus menyediakan tempat, upah seperti di luar negeri. Secara pribadi, kita belum sampai ke sana. Jadi ke depan kita membuat sesuatu yang ujungnya perlindungan PRT dan juga memperhatikan perlindungan bagi rumah tangga," kata Aris.
Kemenaker: Kami belum dapat data dan laporan
Kementerian Ketenagakerjaan, lanjut Aris, hingga kini belum mendapatkan data dan informasi terkait pemecatan sepihak rumah tangga kepada PRT tersebut.
"Kita harapkan berbagai lapisan masyarakat ketika ada masalah ketenagakerjaan itu ya mbok pada melapor sehingga pemerintah bisa hadir memfasilitasi.
"Jadi PHK sepihak itu apakah betul karena dampak Covid, karena majikan tidak mampu membayar lagi, atau karena apa? Itukan harus dibicarakan secara baik-baik dengan pekerja, diselesaikan secara baik-baik. Ibarat masuk baik-baik, keluarnya juga kan harus baik-baik," tambah Aris.
Aris pun menambahkan perselisihan kerja antar PRT dan yang memperkerjakan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan karena menyangkut urusan moral dan kemanusiaan.