Kemendikbud: 13 Juli Tahun Ajaran Baru, Tak Berarti Belajar Tatap Muka

Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

VIVA – Proses pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk tahun ajaran baru 2020/2021. Namun, di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ada perbedaan antara dimulainya tahun ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

Bukan Sekadar Penghargaan, Beasiswa Juga Sebuah Investasi Masa Depan

Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” kata Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2020.

Viral Dagangan Siswa MTs Dibuang Ibu Kantin Lantaran Merasa Tersaingi, Kepala Sekolah Ungkap Kelakuan Pelaku

Lebih lanjut, Hamid mengatakan, kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. 

“Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” katanya. 

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Hamid menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. 

"Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan, hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring, di mana membutuhkan kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring. 

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” ujar Chatarina.

Oleh karena itu, kata dia, dalam metode luring diharapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran, agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya