Masuk ke Jakarta tanpa SIKM, 6.364 Kendaraan Diminta Putar Balik
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hingga tadi malam sudah sekitar 6.364 kendaraan yang telah diminta putar balik, sebab mencoba masuk ke Jabodetabek tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.
"Total ada 6.364 kendaraan," kata Syafrin kepada awak media di Graha BNPB Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.
Syafrin menegaskan, bagi masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta harus mengantongi SIKM. Sebab, pemeriksaan surat izin tersebut tak hanya di ruas jalan saja, tetapi juga di tempat lain seperti bandara, stasiun dan terminal-terminal bus.Â
"Semua wajib ada SIKM dan kami tidak hanya akan ada di ruas jalan arteri dan tol. Tapi juga akan di terminal yang menjadi terminal tujuan Jabodetabek yaitu, Pulogebang dan juga stasiun. Stasiun Gambir menjadi salah satu tujuan pergerakan kereta api dalam kota di Jabodetabek, begitu juga bandara di Cengkareng," kata Syafrin.Â
Kebijakan ini, lanjut Syafrin, guna menekan angka penyebaran Covid-19, terlebih masih diberlakukan PSBB.Â
"Ini yang akan kita jaga, karena dalam jangka waktu 2 minggu setelah perpanjangan PSBB tahap tiga ini, kita harapkan bisa terus tekan. Sehingga kita semua warga yang memiliki kesadaran kolektif di Jakarta itu akan keluar dari masa PSBB dan kita menuju ke pada masa transisi yang kita harapkan lebih baik ke depannya," ujarnya.Â
Sementara itu, warga Jabodetabek yang sudah telanjur mudik atau keluar dari wilayah, imbau dia, agar tetap menetap di kampung halamannya saat ini.
"Silakan Anda di sana dulu bangun kampung, jangan mudik dulu atau jika ingin balik maka tolong bawalah SIKM. Mengurusnya sangat mudah dengan daring maka dapat dilakukan di mana saja. Syaratnya itu persyaratan administrasi sudah pegang. Artinya begitu memiliki tugas di sektor yang ditentukan, ada KTP cukup itu dilampirkan, itu kan langsung terbit," jelasnya. (ase)