Tagih Janji Insentif, Tenaga Medis Corona: Rasanya Terzalimi
Sejumlah tenaga medis melaporkan belum mendapat insentif yang dijanjikan pemerintah - sebagian dari mereka malah dirumahkan - namun pemerintah beralasan keterlambatan pencairan insentif karena proses verifikasi.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menekankan pentingnya menjamin hak dan menjamin keselamatan tenaga medis yang berada di garis depan perang melawan Covid-19.
Sebanyak 109 tenaga medis di RSUD Ogan Ilir, Sumatra Selatan, dipecat karena menuntut transparansi insentif dan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja, asupan vitamin dan rumah singgah yang layak.
Salah satu tenaga medis yang enggan disebut namanya mengungkapkan risiko yang mereka hadapi ketika menangani pasien Covid-19, tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Sementara insentif yang dijanjikan pemerintah, tak kunjung tiba. Alih-alih, mereka kini malah dirumahkan.
"Kami tidak berharap untuk dibeginikan, rasanya terzalimi. Kami mau menanyakan keselamatan kami, kami mau menanyakan hak-hak kami, cuman kok akhirnya kami begini, dirumahkan. Miris sekali rasanya," ujarnya kepada BBC News Indonesia, Rabu (28/05).
- Lebaran para tenaga medis, `mimpi yang sudah disimpan dalam lemari`
- Tagar Indonesia Terserah: Pemerintah minta tenaga medis tidak kecewa, `kita wajib lindungi tenaga medis`
- `PSBB makin persulit tenaga medis`, pemerintah didesak tidak diskriminasi pekerja rumah sakit swasta
Insentif bagi tenaga medis merupakan salah satu komitmen pemerintah yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret silam. Kala itu, dia mengatakan pemerintah akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Inilah perkembangan tentang insentif kepada tenaga medis dua bulan sejak diumumkan oleh pemerintah.
Apa saja insentif yang diterima tenaga medis?
Setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo Maret silam, pemberian insentif dan santunan bagi tenaga medis yang menangani corona telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan.