Polisi: Pria di Papua Tewas Usai Jatuh Hindari Semprotan Water Canon

VIVA – Seorang pria Justinus Silasa Dimara, warga Jalan Amphibi, Kelurahan Hamadi, Jayapura, Papua, meninggal dunia, Senin, 25 Mei 2020. Polisi mengungkapkan, pria 35 tahun itu wafat karena terjatuh usai menghindari semprotan air dari mobil water canon di area restoran Tederloin, di kawasan jalan iu.

Aksi Heroik Aiptu Wiratama Gagalkan Pencurian Motor hingga Alami Luka Tembak

"Pada pukul 17.30 WIT, personel di Hamadi mendapatkan informasi dari anggota Brimobda yang melintas menyampaikan ada sekelompok masyarakat sedang mengkonsumsi miras (minuman keras) di lokasi dan tidak menghiraukan imbauan petugas serta melempar botol minuman ke lantai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal, dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2020.

Kamal menjelaskan, Justin disemprot air water canon lantaran berkerumun dan menenggak minuman keras bersama dengan temannya, di tengah pandemi covid-19. Sebelum disemprot air, petugas telah mengimbau massa untuk bubar, namun petugas malah dilempar botol.

Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke TNI, Apa Alasannya?

Kamal menyebutkan, di Papua ada aturan yang mengatur bahwa masyarakat dilarang berada di tempat umum melebihi pukul 14.00 WIT. Petugas akhirnya betindak tegas dengan cara menyemprotkan air ke arah mereka untuk membubarkan kerumunan itu. "Saat dilakukan penyemprotan air, pria bernama Justin menghindari semprotan water canon dengan berlari," kata Kamal.

Karena masih berada di bawah pengaruh alkohol, menurut Kamal, Justin pun terjatuh. Petugas sempat melarikan Justin ke Rumah Sakit AL dr Soedibjo Sardadi guna mendapat pertolongan. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Dia meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala, pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri.

Jumlah KKB di Papua Berpotensi Bertambah, Kapolri Instruksikan Brimob Lakukan Ini

Lebih lanjut, Kamal mengatakan, pihaknya akan memeriksa para anggota yang melakukan tindakan penyemprotan air itu. Polisi ingin mengetahui apakah petugas saat itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membubarkan massa atau tidak. 

"Kalau tidak sesuai akan diproses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kepolisian dan jika sudah sesuai SOP personel tersebut akan kembali melanjutkan tugasnya," kata Kamal..

Kamal mengimbau seluruh masyarakat Papua agar tidak termakan berita bohong alias hoax terkait insiden ini. Dia juga mengimbau agar masyarakat Papua menghindari mengkonsumsi minuman keras.

Sementara itu, Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Gustav R. Urbinas mengatakan, meninggalnya Justinus telah diterima pihak keluarga. "Saya juga termasuk keluarga dari korban intinya hari ini kami masih fokus dengan pemakaman korban, untuk perkembangan lanjut saya pastikan kasus ini akan objektif. Terutama kasus ini kami akan laporan kepada pimpinan," ujar Gustav.

Apabila nanti hasilnya menyatakan ada perbuatan lalai dari anggota, Kapolresta memastikan akan ada sanksi dan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. "Intinya  kami masih lakukan pengembangan dan akan sampaikan lagi," ujar Gustav.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya